Minggu, 25 Desember 2011

Missing You ...

hei guys ..
holiday is coming ! :D yey !
absolutely, all of you are very very happy ..
me too ..
but, deep my heart, i miss someone ..
he is my lovely person ..
he changes my life ..
and always make me smile ..
i miss him so much guys :(
i can't meet him often ..
this is song for him ..
my lovely boy ..

I.M.U

There are times in my life
When I feel so much love inside
Taking over my mind

Every day every night
I wonder when you come around
Wish I can hold you tight
In my arms forever
will you let me be the one in your heart

And I really miss you so bad
And I really miss you so
And I really miss you so bad
And I really miss you so

Baby, your sweet smile
You’re lovely person …
It takes my breath away

Every day every night
I wonder when you come around
Wish I can hold you tight
In my arms forever
will you let me be the one

And I really miss you so bad
And I really miss you so
And I really miss you so bad
And I really miss you so

I miss U

Ten2Five

Love Is You -my @antera30-

this lyric was made by "Ten2Five" ..
with tittle Love Is You ..
i like this song much ..
cuz it is a very nice song ..
so, check this out ! ^

LOVE IS YOU

This is How I Feel
Whenever I'm With you
Everything is all about you
To Good To Be True..

Somehow I just can believe
You can Lie Your Eyes On Me
If this is a Fairytale
I wish you will and Happily

Eventhought We are apart
I can Feel You here next to me
Here and I, I would Love
Stay With Me..

Let me Love you
With all My Heart
You are the One for me
You are the Land
and My Soul

Let me Hold you
With My Arms
I Wanna feel Love again
I Wanna feel Love again
I Wanna feel Love again
And I Know, love is you



especially for my love Nurfajariyawan J.
I Love You Much ..

Sabtu, 19 November 2011

My Song, Your Song, Our Song

Hai Guys ..
have u ever feel in love ?? :3
hahaaa ... :D
i just feel it right now .. :)
with a handsome boy who can make me feel comfort when i am next to him ..
and, one day ..
he sung a very sweet song ..
here this song :

Chris Brown featuring Justin Bieber
NEXT TO YOU

You got that smile
That only heaven can make
I'll pray to God every day
That you keep that smile
Yeah, you are my dream

There's not a thing I won't do
I'll give my life up for you
'Cause you are my dream

Selasa, 15 November 2011

All About Tea

Teh merupakan minuman yang sudah dikenal dengan luas di Indonesia dan di dunia. Minuman berwarna coklat ini umum menjadi minuman penjamu tamu. Aromanya yang harum serta rasanya yang khas membuat minuman ini banyak dikonsumsi. Selain kelebihan tadi, ada banyak zat yang memiliki banyak manfaat yang sangat berguna bagi kesehatan tubuh.

Manfaat Teh

Manfaat teh antara lain adalah sebagai antioksidan, memperbaiki sel-sel yang rusak, menghaluskan kulit, melangsingkan tubuh, mencegah kanker, mencegah penyakit jantung, mengurangi kolesterol dalam darah, melancarkan sirkulasi darah. Maka, tidak heran bila minuman ini disebut-sebut sebagai minuman kaya manfaat.

Zat dalam Secangkir Teh yang Bermanfaat

Karena itu selain sebagai minuman ringan, teh juga dapat digunakan sebagai terapi untuk kesehatan. Jika kita meminum secangkir teh, maka kita setidaknya tahu apa saja zat terbaik yang ada di dalam secangkir teh yang kita minum. Zat apa saja yang terdapat dalam teh sehingga membuatnya dikenal sebagai minuman kaya manfaat? Berikut ini beberapa zat utama yang bermanfaat yang terdapat di dalam secangkir teh.

Minggu, 13 November 2011

Tehnik Fotografi

1. Depth of field (ruang tajam)
Hal-hal yang mempengaruhi ruang tajam:
-Jarak pemotretan (jauh=luas, dekat=sempit)
-Bukaan diafragma (kecil=luas, besar=sempit)
-Jarak fokus lensa /focal length (tele=sempit, wide=luas, normal=bisa diatur)
http://hermawayne.blogspot.com
Contoh foto dengan teknik depth of field

2. Panning
-Panning adalah salah satu cara untuk memberikan kesan gerak pada foto.
-Ketika melakukan panning, anda harus mengikuti objek selama membidik.
-Hasil foto menjadikan objek menjadi relatif tajam dibandingkan dengan backgroundnya yang hampir sepenuhnya blur.
-Untuk mendapatkan foto panning secara maksimal; dengan speed rendah (8-60), dan pakailah tripod (kaki tiga).
http://hermawayne.blogspot.com
Contoh foto dengan teknik panning

Sepuluh Pulau dengan Pantai Terbaik di Asia

Untuk mencari kedamaian tropis, pantai dengan hamparan pasir akan menjadi pilihan. Apalagi jika pantai tersebut terletak di pulau yang juga tenang. Setelah melihat berbagai pulau di kawasan ini, para penulis kami telah mengidentifikasi 10 pantai yang bisa disebut terbaik di Asia. Beberapa pantai indah ini letaknya terpencil dan belum berkembang, sementara yang lain sudah terbiasa memanjakan pengunjung dengan penginapan mewah. Tapi semuanya menawarkan kualitas kesurgaan yang dicari.

Dari Malaysia sampai ke Maladewa, Asia memiliki banyak sekali pulau-pulau eksotis, negara kepulauan dan pantai-pantai legendaris. Banyak dari pulau-pulau ini yang juga menawarkan atraksi selain pantai dan penginapan mewah. Di sini, kami bepergian ke 10 negara untuk menampilkan pulau-pulau incaran, hamparan pasir yang berbatasan dengan hutan hujan dan terumbu karang, termasuk petunjuk kapan waktu yang tepat untuk berkunjung, apa yang bisa Anda lakukan, tempat untuk menikmati liburan, makanan enak serta tempat menginap terbaik.

BAI SAO
PHU QUOC, VIETNAM


Butuh kesabaran untuk sampai di Bai Sao, atau biasanya dikenal sebagai Star Beach. Tapi kesusahan Anda akan terbayarkan. Pantai ini terletak di tenggara Phu Quoc, pulau terbesar di Vietnam. Sekitar 50 km dari pulau utama, di Tanjung Thailand-Bai Sao, pasir-pasir lembut akan menjorok ke perairan yang dangkal dan berwarna hijau-biru dan hangat sepanjang tahun.

Tempat menginap Terlepas dari beberapa pondok pantai, Bai Sao belum berkembang. Meski begitu ada beberapa penginapan nyaman di dekat situ. Di pantai barat Phu Quoc, yaitu Duong Dong, terdapat La Veranda. Jarak tempat ini hanya empat kilometer dari Bai Sao, sehingga mudah dicapai dengan sepeda atau taksi. Di kamar-kamarnya terdapat balkon pribadi, kipas angin, dan lantai keramik berdekorasi. Di sayap utama resort ini terdapat restoran berangin dengan pemandangan ke laut.

Yang Wajib di Hokkaido

Hokkaido adalah tujuan populer di kalangan turis dunia, tempat ideal untuk merasakan pengalaman Jepang yang tradisional. Dari mulai damainya gaya hidup sampai indahnya pemandangan, Hokkaido penuh dengan pesona yang tak pernah gagal memikat. Surga ini tersembunyi di bagian paling utara Jepang, hanya satu setengah jam penerbangan dari Tokyo.



Rabu, 19 Oktober 2011

Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 Oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, oleh karena itu seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudian mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.

Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

Isi

Kamis, 20 Januari 2011

UUD 1945 sebelum sampai sesudah amandemen

Periode Amandemen

Pasal Yang Diamandemen

Bunyi Pasal Yang Diamandemen

Sebelum Amandemen

Sesudah Amandemen

Amandemen Pertama

Pasal 5 ayat 1

Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan

Rakyat.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya

dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 9 ayat 1

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut

agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik

Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya,

memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang

dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden

Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan

seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undangundang

dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan

Bangsa”.

Pasal 9 ayat 2

Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat

mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan

Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah

Agung.

Pasal 13 ayat 2

Presiden menerima duta negara lain

Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat.

Pasal 13 ayat 3

Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan

pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14 ayat 1

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Presiden memberi grasi dan rahabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan

Mahkamah Agung.

Pasal 14 ayat 2

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat.

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan

undang-undang.

Pasal 17 ayat 2

Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 17 ayat 3

Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan.

Pasal 20 ayat 1

Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pasal 20 ayat 2

Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan

Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Pasal 20 ayat 3

Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan

undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan

Rakyat masa itu.

Pasal 20 ayat 4

Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama

untuk menjadi undang-undang.

Pasal 21 ayat 1

Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.

Pasal 21 ayat 2

Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Amandemen Kedua

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 18 ayat 2

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pasal 18 ayat 3

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 18 ayat 4

Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

Pasal 18 ayat 5

Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Pasal 18 ayat 6

Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Pasal 18 ayat 7

Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18 A ayat 1

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Pasal 18 A ayat 2

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18 B ayat 1

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 18 B ayat 2

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 19 ayat 1

Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 19 ayat 2

Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.

Pasal 19 ayat 3

Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun

Pasal 20 ayat 5

Tidak ada

Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20 A ayat 1

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Pasal 20 A ayat 2

Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Pasal 20 A ayat 3

Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

Pasal 20 A ayat 4

Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 22 A

Tidak ada. Hanya Tambahan.

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22 B

Tidak ada. Hanya Tambahan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Pasal 25 E

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 26 ayat 2

Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Pasal 26 ayat 3

Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27 ayat 1

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B ayat 1

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Pasal 28 B ayat 2

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C ayat 1

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Pasal 28 C ayat 2

Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28 D ayat 1

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Pasal 28 D ayat 2

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pasal 28 D ayat 3

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 28 D ayat 4

Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E ayat 1

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Pasal 28 E ayat 2

Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Pasal 28 E ayat 3

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G ayat 1

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal 28 G ayat 2

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H ayat 1

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 28 H ayat 2

Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Pasal 28 H ayat 3

Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Pasal 28 H ayat 4

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I ayat 1

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pasal 28 I ayat 2

Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Pasal 28 I ayat 3

Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 28 I ayat 4

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Pasal 28 I ayat 5

Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28 J ayat 1

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 28 J ayat 2

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 30 ayat 1

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 30 ayat 2

Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Pasal 30 ayat 3

Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Pasal 30 ayat 4

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Pasal 30 ayat 5

Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pasal 36 A

Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Pasal 36 B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36 C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

Amandemen Ketiga

Pasal 1 ayat 2

Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 1 ayat 3

Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 3 ayat 1

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang

Dasar.

Pasal 3 ayat 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 3 ayat 4

Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil

Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 6 ayat 1

Presiden ialah orang Indonesia asli.

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya

dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah

mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas

dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6 ayat 2

Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan

undang-undang.

Pasal 6 A ayat 1

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Pasal 6 A ayat 2

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan

partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Pasal 6 A ayat 3

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima

puluh presiden dari jumlah suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan

umum.

Pasal 6 A ayat 5

Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam

undang-undang.

Pasal 7 A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis

Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah

melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak

pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat

sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7 B ayat 1

Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan

Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu

mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan

memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden

telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiatan terhadap negara, korupsi,

penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa

Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau

Wakil Presiden.

Pasal 7 B ayat 2

Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah

melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai

Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan

Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7 B ayat 3

Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya

dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan

Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya

2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7 B ayat 4

Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya

terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari

setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 7 B ayat 5

Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden

terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,

penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa

Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang

paripurna untu merumuskan usul perberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada

Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7 B ayat 6

Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul

Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama tiga puluh hari sejak Majelis

Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

Pasal 7 B ayat 7

Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau

Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang

dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya

2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden

diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis

Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7 C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 8 ayat 1

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya

dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.

Pasal 8 ayat 2

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam

puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih

Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Pasal 11 ayat 2

Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang

luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,

dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan

persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 11 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Pasal 17 ayat 4

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang

Pasal 22 C ayat 1

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Pasal 22 C ayat 2

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah

Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah

anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Pasal 22 C ayat 3

Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 22 C ayat 4

Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

Pasal 22 D ayat 1

Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan

daerah, pembentukan dan pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya

alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan

keuangan pusat dan daerah.

Pasal 22 D ayat 2

Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan

dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan

penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,

serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada

Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja

negara dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan

agama.

Pasal 22 D ayat 3

Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang

mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan

pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,

pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta

menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan

pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Pasal 22 D ayat 4

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat

dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Pasal 22 E ayat 1

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap

lima tahun sekali.

Pasal 22 E ayat 2

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah.

Pasal 22 E ayat 3

Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Pasal 22 E ayat 4

Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah

perseorangan.

Pasal 22 E ayat 5

Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat

nasional, tetap dan mandiri

Pasal 22 E ayat 6

Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Pasal 23 ayat 1

Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara

ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan

bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 23 ayat 2

Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden

untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 23 ayat 3

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan

belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal 23 A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang.

Pasal 23 C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23 E ayat 1

Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu

badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Pasal 23 E ayat 2

Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya.

Pasal 23 E ayat 3

Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai

dengan undang-undang.

Pasal 23 F ayat 1

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan

memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

Pasal 23 F ayat 2

Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23 G ayat 1

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota negara, dan memiliki perwakilan di

setiap provinsi.

Pasal 23 G ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Pasal 24 ayat 1

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan

peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pasal 24 ayat 2

Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang

berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,

lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah

Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24 A ayat 1

Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan

di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang

lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Pasal 24 A ayat 2

Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,

professional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Pasal 24 A ayat 3

Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk

mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Pasal 24 A ayat 4

Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

Pasal 24 A ayat 5

Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan

peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24 B ayat 1

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung

dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,

keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pasal 24 B ayat 2

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum

serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Pasal 24 B ayat 3

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan

Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 24 B ayat 4

Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Pasal 24 C ayat 1

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang

putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,

memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh

Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan

perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pasal 24 C ayat 2

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat

mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-

Undang Dasar.

Pasal 24 C ayat 3

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang

ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung,

tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Pasal 24 C ayat 4

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim konstitusi.

Pasal 24 C ayat 5

Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,

negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai

pejabat negara.

Pasal 24 C ayat 6

Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya

tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Amandemen Keempat

Pasal 2 ayat 1

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6 A ayat 4

Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 8 ayat 3

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 11 ayat 1

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.

Pasal 23 B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 23 D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24 ayat 3

Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Pasal 31 ayat 1

Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Pasal 31 ayat 2

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 31 ayat 3

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 31 ayat 4

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasal 31 ayat 5

Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32 ayat 1

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Pasal 32 ayat 2

Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Pasal 33 ayat 4

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 33 ayat 5

ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34 ayat 1

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Pasal 34 ayat 2

Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pasal 34 ayat 3

Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Pasal 34 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 37 ayat 1

Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 37 ayat 2

Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Pasal 37 ayat 3

Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 37 ayat 4

Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 37 ayat 5

Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Aturan Peralihan

Pasal 1

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Aturan Peralihan

Pasal 2

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Aturan Peralihan

Pasal 3

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Aturan Tambahan

Ayat 1 menjadi Pasal 1

Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.

Aturan Tambahan

Ayat 2 menjadi Pasal 2

Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.